6 Bulan Praktik Kerja Lapangan

6 Bulan Praktik Kerja Lapangan

6 Bulan Praktik Kerja Lapangan

Oleh Dia Fauzia Rahman (Difaura)

(SMKN PP Cianjur)

 

Perubahan kebijakan pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) semula dapat dilaksanakan siswa kelas XI selama 3 bulan menjadi kelas Xll selama 6 bulan merupakan tantangan tersendiri bagi sekolah dalam implementasinya di lapangan.

Meskipun pelaksanaan PKL yang dimaksud masih lama, sekitar 5 bulan ke depan namun sejujurnya kami sudah merasa khawatir dalam pelaksanaannya nanti, hal ini tentu beralasan sebab akibat perubahan tambahan waktu PKL dari 3 bulan menjadi 6 bulan tentu memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan terhadap pelaksanaannya secara keseluruhan baik terhadap siswa khususnya dan satuan pendidikan sebagai koordinator pelaksanaan di lapangan umumnya.

Kelebihan dari perubahan di atas salah satunya adalah siswa kelas XII yang diberangkatkan relatif memiliki kematangan psikologis dibanding siswa kelas XI, kondisi ini tentu berdampak pada teknis di lapangan. Teknis di lapangan saat peserta PKL masih kelas XI tidak sedikit panitia menemukan siswa yang tidak betah dan mengganggap lokasi tempat PKL lain lebih menyenangkan dibanding tempat PKL nya, hal ini menyebabkan banyak siswa meminta pindah lokasi PKL. Kondisi tersebut tentu merepotkan semua fihak. Guru pembimbing dan sekolah malu terhadap managemen industri/lembaga tempat PKL tersebut dalam mengatasinya. Dengan berubahnya peserta PKL yang kelas XII mudah-mudahan mereka lebih dewasa sehingga hal di atas tidak terjadi.

Adapun kekurangannya dari perubahan waktu pelaksanaan dari 3 bulan menjadi 6 bulan adalah kemunngkinan kesulitan dalam mencari lokasi PKL bagi siswa. Kesulitan tersebut terjadi karena kebanyakan pada beberapa daerah menghadapi fakta dimana jumlah lokasi tempat PKL/industri sedikit sementara SMK yang mengirimkan para siswanya jumlahnya jauh lebih banyak apalagi ternyata bukan saja SMK yang melaksanakan PKL rupanya pergruan tinggi pun melaksanakan kegiatan sejenis sehingga kapasitas untuk praktik semakin terbatas. Pengalaman ini dialami penulis saat mencari lokasi tempat Praktik Kerja Lapangan (PKL), meskipun lokasi tempat Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik, dapat berupa dunia industri, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, instansi pemerintah, atau lembaga lainnya namun memang perbandingan jumlah SMK/perguruan tinggi dengan lokasi praktik pada suatu daerah masih jauh lebih banyak.

Penambahan waktu dari 3 bulan ke 6 bulan dalam Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) diharapkan akan berdampak positif untuk meningkatkan kompetensi peserta didik sesuai dengan kebutuhan dunia kerja sesuai bidang profesi masing-masing.

Lamanya waktu pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi Peserta Didik memang tidak secara pasti di cantumkan dalam Permendikbud 50 tahum 2020, di dalam peraturan tersebut hanya dijelaskan bahwa pembelajaran bagi Peserta Didik pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Sejalan dengan tujuan PKL dalam Permendikbud 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi Peserta Didik memang penambahan waktu dalam pelaksanaannya diharapkan lebih berdampak terhadap tujuan yang telah ditetapkan, dimana tujuannya adalah:

a.         menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada Peserta Didik;

b.         meningkatkan kompetensi Peserta Didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja; dan

c.         menyiapkan kemandirian Peserta Didik untuk bekerja dan/atau berwirausaha.

Dalam mengantisipasi kemungkinan terjadinya hambatan dalam pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) akibat penambahan waktu dari 3 bulan menjadi 6 bulan, seperti sulitnya mencari lokasi PKL dan kemungkinan jenuhnya siswa peserta PKL, maka satuan pendidikan dan industri/lembaga terkait yang menjadi lokasi PKL harus menyiapkan beberapa alternatif teknis pelaksanaan seperti:

1.         Pelaksanaan 6 bulan dilaksanakan dengan cara sekaligus pada satu lokasi tempat PKL.

2.         Pelaksanaan 6 bulan dilaksanakan di dua tempat PKL masing-masing 3 bulan.

3.         Pelaksanaan 6 bulan dilaksanakan 2 tahap masing-masing 3 bulan pada satu lokasi PKL.

Dari ketiga alternatif teknis pelaksanaan PKL di atas, masing-masing memiliki konsekwensi yang harus diantisipasi oleh satuan pendidikan sebelum pelaksanaannya dengan melakukan beberapa antisipasi yang dapat dituangkan dalam kegiatan perencanaan kegiatan sehingga dalam pelaksanaannya dapat meminimalisir permasalahan yang akan timbul.

Bagimanapun kondisi serta keadaan yang terjadi dalam pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) setelah adanya perubahan tambahan waktu dari 3 buan ke 6 bulan ini tentu tidak harus menjadi beban, sejauh upaya kita dalam merencakanan sudah mempertimbangkan segala sesuatunya dengan matang maka pada akhirnya langkah evaluasi yang dilakukan harus benar-benar berjalan dengan baik sehingga pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dimasa yang akan datang dapat berjalan lebih baik.

 

22 Januari 2023

Share this Post:

Leave a Comment