6 Bulan Praktik Kerja Lapangan
6 Bulan Praktik Kerja
Lapangan
Oleh Dia Fauzia Rahman (Difaura)
(SMKN PP Cianjur)
Perubahan kebijakan
pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) semula
dapat dilaksanakan siswa kelas XI selama 3 bulan menjadi kelas Xll selama 6
bulan merupakan tantangan tersendiri bagi sekolah dalam implementasinya di lapangan.
Meskipun pelaksanaan
PKL yang dimaksud masih lama, sekitar 5 bulan ke depan namun sejujurnya kami
sudah merasa khawatir dalam pelaksanaannya nanti, hal ini tentu beralasan sebab
akibat perubahan tambahan waktu PKL dari 3 bulan menjadi 6 bulan tentu memiliki
beberapa kelebihan dan kekurangan terhadap pelaksanaannya secara keseluruhan
baik terhadap siswa khususnya dan satuan pendidikan sebagai koordinator
pelaksanaan di lapangan umumnya.
Kelebihan dari
perubahan di atas salah satunya adalah siswa kelas XII yang diberangkatkan
relatif memiliki kematangan psikologis dibanding siswa kelas XI, kondisi ini
tentu berdampak pada teknis di lapangan. Teknis di lapangan saat peserta PKL
masih kelas XI tidak sedikit panitia menemukan siswa yang tidak betah dan mengganggap
lokasi tempat PKL lain lebih menyenangkan dibanding tempat PKL nya, hal ini
menyebabkan banyak siswa meminta pindah lokasi PKL. Kondisi tersebut tentu
merepotkan semua fihak. Guru pembimbing dan sekolah malu
terhadap managemen industri/lembaga tempat PKL tersebut dalam mengatasinya.
Dengan berubahnya peserta PKL yang kelas XII mudah-mudahan mereka lebih dewasa
sehingga hal di atas tidak terjadi.
Adapun kekurangannya
dari perubahan waktu pelaksanaan dari 3 bulan menjadi 6 bulan adalah
kemunngkinan kesulitan dalam mencari lokasi PKL bagi siswa. Kesulitan tersebut
terjadi karena kebanyakan pada beberapa daerah menghadapi fakta dimana jumlah
lokasi tempat PKL/industri sedikit sementara SMK yang mengirimkan para siswanya
jumlahnya jauh lebih banyak apalagi ternyata bukan saja SMK yang melaksanakan
PKL rupanya pergruan tinggi pun melaksanakan kegiatan sejenis sehingga
kapasitas untuk praktik semakin terbatas. Pengalaman ini dialami penulis saat
mencari lokasi tempat Praktik Kerja Lapangan (PKL), meskipun lokasi tempat
Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik, dapat berupa dunia industri, badan
usaha milik negara/badan usaha milik daerah, instansi pemerintah, atau lembaga
lainnya namun memang perbandingan jumlah SMK/perguruan tinggi dengan lokasi
praktik pada suatu daerah masih jauh lebih banyak.
Penambahan waktu dari
3 bulan ke 6 bulan dalam Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) diharapkan
akan berdampak positif untuk meningkatkan kompetensi peserta didik sesuai
dengan kebutuhan dunia kerja sesuai bidang profesi masing-masing.
Lamanya waktu
pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi Peserta Didik memang tidak secara
pasti di cantumkan dalam Permendikbud 50 tahum 2020, di dalam peraturan
tersebut hanya dijelaskan bahwa pembelajaran bagi Peserta Didik pada SMK/MAK,
SMALB, dan LKP yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam
jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada pada jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan tertentu.
Sejalan dengan tujuan
PKL dalam Permendikbud 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi
Peserta Didik memang penambahan waktu dalam pelaksanaannya diharapkan lebih
berdampak terhadap tujuan yang telah ditetapkan, dimana tujuannya adalah:
a.
menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada Peserta
Didik;
b.
meningkatkan kompetensi Peserta Didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia
kerja; dan
c.
menyiapkan kemandirian Peserta Didik untuk bekerja dan/atau berwirausaha.
Dalam mengantisipasi
kemungkinan terjadinya hambatan dalam pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL)
akibat penambahan waktu dari 3 bulan menjadi 6 bulan, seperti sulitnya mencari
lokasi PKL dan kemungkinan jenuhnya siswa peserta PKL, maka satuan pendidikan
dan industri/lembaga terkait yang menjadi lokasi PKL harus menyiapkan beberapa
alternatif teknis pelaksanaan seperti:
1.
Pelaksanaan 6 bulan dilaksanakan dengan cara sekaligus pada satu lokasi tempat
PKL.
2.
Pelaksanaan 6 bulan dilaksanakan di dua tempat PKL masing-masing 3 bulan.
3.
Pelaksanaan 6 bulan dilaksanakan 2 tahap masing-masing 3 bulan pada satu lokasi
PKL.
Dari ketiga alternatif teknis pelaksanaan PKL di atas,
masing-masing memiliki konsekwensi yang harus diantisipasi oleh satuan
pendidikan sebelum pelaksanaannya dengan melakukan beberapa antisipasi yang
dapat dituangkan dalam kegiatan perencanaan kegiatan sehingga dalam pelaksanaannya
dapat meminimalisir permasalahan yang akan timbul.
Bagimanapun kondisi
serta keadaan yang terjadi dalam pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL)
setelah adanya perubahan tambahan waktu dari 3 buan ke 6 bulan ini tentu tidak
harus menjadi beban, sejauh upaya kita dalam merencakanan sudah
mempertimbangkan segala sesuatunya dengan matang maka pada akhirnya langkah
evaluasi yang dilakukan harus benar-benar berjalan dengan baik sehingga
pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dimasa yang akan datang dapat berjalan
lebih baik.
22 Januari 2023




